Problem Perppu SBY tentang PILKADA

Oke, Saya mau ngebahas soal Perppu yang akan menjadi buah simalakama bagi Presiden Jokowi. 
Sebab, Kalo Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pilkada itu ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebaliknya, jika Perpu itu diterima oleh DPR, maka  timbul problema konstitusional, siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu yang dikeluarkan SBY ? Sementara akhir tahun 2015 nanti, menurut Prof. Yusril akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota ? benar2 buah simalakama bukan ?
Presiden Joko Widodol

Kalo Perppu SBY ditolak, apakah Presiden Jokowi akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru ? Waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya. benar2 buah simalakama bukan ?
Kalo belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu ? ini benar2 dilematis bagi Presiden Jokowi
Terus, kalo Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu ? Perppu mengatur, bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara2 Pilkada sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45.

Menurut Prof Yusril "Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Dalam Pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi."


Memang, sudah seharusnya Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada ? ada yang bisa menjelaskan dari problem ini ? itung2 membenahi tatanegara kita yang berantakan ini 

No comments