Problem Perppu SBY tentang PILKADA
Oke, Saya mau ngebahas soal Perppu yang akan menjadi buah
simalakama bagi Presiden Jokowi.
Sebab, Kalo Perppu no 1 tahun 2014 tentang
Pilkada itu ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih
Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebaliknya, jika Perpu itu diterima oleh DPR,
maka timbul problema konstitusional,
siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu yang
dikeluarkan SBY ? Sementara akhir tahun 2015 nanti, menurut Prof. Yusril akan
ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota ? benar2 buah simalakama bukan ?
Presiden Joko Widodol |
Kalo Perppu SBY ditolak, apakah Presiden Jokowi akan
keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru ? Waktu setahun
agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk
buat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya. benar2 buah simalakama bukan ?
Kalo belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana
pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195
itu ? ini benar2 dilematis bagi Presiden Jokowi
Terus, kalo Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan
menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu ? Perppu mengatur, bahwa Pilkada
dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan
dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara2 Pilkada sebagaimana
diatur pasal 22E UUD 45.
Menurut Prof Yusril "Pemilu menurut pasal 22E UUD 45
hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Dalam
Pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk
menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada
bukan masalah konsitusi."
Memang, sudah seharusnya Presiden Jokowi berpikir keras
bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan
Pilkada ? ada yang bisa menjelaskan dari problem ini ? itung2 membenahi
tatanegara kita yang berantakan ini
Post a Comment