Workshop Fikih Difabel Muhammadiyah
Penyandang difabel dalam
percakapan sehari-hari disebut sebagai orang cacat, dianggap sebagai warga
masyarakat yang tidak produktif, diperlakukan seperti manusia yang tidak dapat
berbuat apa-apa, sehingga hak-haknya kadang diabaikan oleh masyarakat umum. Hak
seperti mendapat pekerjaan, pendidikan yang layak, hak untuk terlibat dalam
politik praktis dan sebagainya, sulit mereka dapatkan.
Selain dari negara, tentu persoalan difabel ini juga butuh
respon dari fikih. Dalam hal ini fikih bertugas untuk mengurai bagaimana cara mengaktualisasikan
perannya bagi penyandang disabilitas. Mengingat fikih juga mempunyai peran
dalam merespons segala permasalahan yang dihadapi umat manusia sebagai mukallaf.
Dengan fikih, persoalan-persoalan difabel diharapkan akan menemukan titik
mashlahat antara idealisme hukum dengan realitas sosial.
Para ulama dulu telah memberikan
perhatian cukup serius terhadap difabel dengan caranya masing-masing sesuai
dengan kondisi ruang dan waktu. Ulama-ulama Utsmani, misalnya, mereka telah
berusaha memikirkan sedemikian dalam bagaimana agar hak-hak difabel—seperti
menikah, cerai, dan shalat—dapat terpenuhi secara adil.
Misalnya tentang perceraian.
Dalam nomenklatur fikih klasik, perceraian dianggap sah apabila diucapkan
dengan lisan. Tetapi bagi penyandang tuna wicara, menurut ulama-ulama Hanafi, perceraian
boleh dituliskan dalam secarik kertas. Penulisan dianggap lebih tepat dan akurat daripada isyarat,
dan keempat mazhab hukum itu beralasan bahwa ambiguitas, dan risiko salah
tafsir yang menyertainya, sedemikian penting harus diminimalkan semaksimal
mungkin. Namun, jika yang tuna wicara tidak tahu cara menulis, maka isyarat merupakan
pengganti yang dapat diterima selain pernyataan lisan atau tertulis.
Semangat pemenuhan hak para penyandang difabel oleh para
ulama klasik perlu kita teruskan walaupun tantangan dan problematika yang
melingkupinya berbeda. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih bekerjasama dengan
Majelis Pemberdayaan Masyarakat akan menyelenggarakan Workshop
Fikih Difabel sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Muhammadiyah terhadap
para penyandang difabel yang kadang hak-haknya kurang terpenuhi secara maksimal.
Melalui workshop ini harapannya segala problematika difabel dan solusi yang
ditawarkan dapat terangkum secara menyeluruh, yang nantinya menjadi sebuah buku
pedoman, baik pedoman ibadah maupun muamalah atau amalan-amalan praktis lainnya.
Post a Comment