Issue GAFATAR ...

Lambang Gafatar
Kemarin (11/01) ketika saya berangkat ke Universitas Muhammadiyah Malang dalam acara kampus, saya nonton berita di salah satu rumah makan di daerah Kab. Ngawi. Isi beritanya cukup serius, yaitu: tentang Gafatar. Jujur saja, saya baru tahu ada nama oraganisasi ini. Jadi, saya sempat mencari info dulu di internet terkait gerakan ini. Menurut beberapa sumber, Gafatar atau Gerakan Fajar Nusantara adalah organisasi yang bergerak dalam sosial-kemasyarakatan.

Dari beberapa sumber yang saya baca, banyak yang memandang miring terhadap organisasi ini. Hal itu disebabkan karena adanya beberapa orang yang menghilang dan diduga telah bergabung dengan organisasi Gafatar. Nada sumbang pun muncul. Mulai dari mengancam kedaulatan Indonesia sebagai Kesatuan, sampai ada dugaan bahwa Gafatar adalah aliran keagamaan yang menyesatkan karena mencampuradukan ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi atau yang sering kita sebut sebagai “Milah Abraham”.

Karena itulah menurut saya, lebih baik melihat gerakan Gafatar dari sumber induknya. Dalam situs resminya: Gafatar.org, Gafatar didirikan pada hari Sabtu, 21 Januari 2012 di gedung JIEXPO Kemayoran yang diketuai oleh Mahful Tumanurung MA. Berdirinya organisasi ini pun mendapatkan dukungan dari Ketua DPD Jawa Tengah: M. Hadi Suparyono, SE. Bahkan dalam acara pendeklarasian berdirinya Gafatar, sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Berdasarkan situs ormasgafatar.wordpress.com, visi dan misi Gafatar adalah sebagai berikut:

Visi
Terwujudnya tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang damai sejahtera, beradab, berkeadilan dan bermartabat di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa melalui penyatuan nilai-nilai luhur bangsa, peningkatan kualitas ilmu dan intelektualitas, serta pemahaman dan pengamalan nilai-nilai universal agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Misi
Memperkuat solidaritas, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan khususnya antar sesama elemen bangsa Indonesia serta dunia pada umumnya. Selain itu, juga memupuk saling pengertian dan kerja sama antar sesama lembaga yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap upaya perdamaian dan kesejahteraan dunia.

Menurut saya, visi dan misinya begitu mainstream. Terlalu umum dan datar. Atasnama Tuhanlah, perdamaianlah, kesejahteraanlah, keadilanlah. Hampir tidak ada ciri khusus yang membedakan antara dirinya dengan organisasi lain pada umumnya.

Selain itu menurut saya, visi dan misinya terlihat seperti gerakan politik praktis ketimbang organisasi massa. Nampaknya mereka akan berevolusi menjadi sebuah gerakan partai politik ? entahlah. Hal ini terlihat dari dasar pemikirannya yang menyebutkan “atasnama Rakyat”. Sebuah kata yang sudah geli didengar oleh orang-orang waras. Namun, satu yang pasti menurut saya, di dalam visi dan misinya tak ada satupun kejanggalan baik dalam perspective konstitusi, Pancasila maupun secara Syariat Islam.

Organisasi ini nampaknya bergerak dalam program kemandirian dan ketahanan pangan. Hal ini terlihat dari adanya kerjasama melalui kesepakatan MoU antara Gafatar dengan kelompok Tani Adat Dayak Misik yang kemudian diapresiasi oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias. Entah valid atau tidak mengenai informasi yang saya kutip dari situs resminya Gafatar, Siun Jarias mengatakan “Saya sudah mendengar banyak tentang GAFATAR dari media dan mengapresiasi program dari GAFATAR ini khususnya berkaitan dengan program Ketahanan Kemandirian Pangan yang dibangun bersama masyarakat adat Dayak”.

Saya kembali mengutip dari sumber induknya, saya melihat Gafatar ini bukanlah sebuah organisasi keagamanaan. Sebab menurut Ketua umumnya, “Masalah keagamaan bukanlah menjadi ranah kerja GAFATAR. Urusan agama kita serahkan kepada ahlinya dan pribadi masing-masing,” hal ini disampaikan Mahful M. Tumanurung dalam pembukaan RAKERNAS III GAFATAR. Selain itu, mereka juga tidak akan pernah berevolusi jadi partai politik karena menurut mereka, “Masalah kekuasaan menjadi hak prerogatif Tuhan Yang Maha Kuasa.

Hampir tidak ada kesesatan yang ada di dalam visi dan misinya, program kerjanya pun (entah valid atau tidak) banyak diapresiasi oleh pejabat setempat. Bahkan mereka mengaku tidak akan pernah berevolusi menjadi partai politik maupun organisasi keagamaan. Namun, yang menjadi pertanyaan di benak saya adalah mengapa Negara sampai mengeluarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012. Entah apa alasan Negara melarang organisasi ini.

Seharusnya media cetak maupun online memperlihatkan isi Surat dari Kementrian Dalam Negeri itu agar masyarakat tahu, mengapa organisasi Gafatar ini dilarang. Sebab, menurut saya tidak ada kegiatan yang membahayakan bahkan mengancam NKRI dari gerakan ini terlepas dari klaim MUI yang menyebutkan bahwa Gafatar adalah pecahan dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Karena itulah, agar masyarakat lebih paham mengenai alasan-alasan dilarangnya organisasi ini lebih baik memperlihatkan isi Surat itu agar tidak ada klaim bahwa Indonesia anti dengan gerakan sosial-budaya.

Bila alasan dilrangnya berdiri Gafatar ini adalah persoalan kedaulatan, menurut saya, lebih baik HTI yang dilarang berkembang. HTI sudah jelas-jelas menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI selama ini hanya memanfaatkan kebaikan Indonesia dengan kebebasan berekspresinya, dengan demokrasinya. Gerakan HTI hanya berdemo agar berdirinya Khilafah, tapi gerakan Gafatar untuk kemandirian pangan. Arah mereka berbeda, tapi kenapa hanya Gafatar yang yang dilarang ? untuk HTInya kapan ?

Namun bila alasan berdirinya karena mengandung unsur-unsur aliran sesat seperti dugaan MUI, menurut saya, lebih baik Negara melarang berkembangnya Kerajaan Tuhan milik Lia Eden yang sudah jelas-jelas pada tahun 1997 MUI menyebut bahwa organisasi Salamullah ini sesat. Jadi, ada ketidakadilan disini. MUI hanya menduga bahwa Gafatar adalah pecahan dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah milik Ahmad Musadeq sehingga dianggap sesat, sementara Lia Eden yang sudah menjadi keputusan resmi, Negara tidak mengeluarkan surat pelarangan berdirinya Kerajaan Tuhan itu. Lagi pula ada banyak aliran sesat di Indonesia ini yang sudah menjadi keputusan MUI namun Negara belum berani mengeluarkan surat pelarangan. Aneh!

Jika Gafatar terindikasi sesat karena salah satunya mempunyai fatwa bahwa Shalat lima waktu dan puasa ramadlan hukumnya tidak wajib serta menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Nabi terakhir, menurut saya, masih berupa dugaan bukan fakta. Sebab, mana mungkin organisasi yang mengaku bergerak dalam ruang lingkup pangan yang bahkan mengaku bukan ormas keagamaan mengeluarkan sebuah “fatwa” ? Lagi pula, apakah sumber itu valid yang secara jelas dikatakan oleh pemimpinnya beserta jajaran anggotanya ?

Selain itu, jika alasan Negara melarang Gafatar karena mereka bergerak di bidang ketahanan dan kemandirian pangan, menurut saya sangat ironis. Di tengah krisis pangan yang diderita oleh hampir separuh bumi, Indonesia dengan sangat kejam melarang organisasi ini. Maksud saya adalah apa alasan khusus Negara melarang organisasi Gafatar ini. Mengancam kedaulatankah ? atau karena terindikasi sebagai aliran sesat seperti dugaan MUI ?

Hingga detik ini media hanya memberitakan hilangnya sejumlah orang yang diduga bergabung dengan Gafatar. Seperti dr. Rica Tri Handayani dan anaknya, Diah Ayu Yulianingsih, seorang ibu putra satu anak dari Sleman, seorang PNS RSUP Dr Sardjito berinisial ES, serta Ahmad Kevin Aprilio pelajar SMA yang hilang bersama ayahnya. Menurut saya, mereka “hilang” karena Negara melarang berdirinya organisasi itu, sehingga menjadi gerakan bawah tanah. Karena itu, lebih baik media menampilkan isi pelarangan Gafatar yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Tulisan ini bukan bentuk dukungan saya secara personal kepada Gafatar, namun sebagai bentuk paksaan agar media dan Negara sudi memperlihatkan tulisan orisinil (bukan tafsiran) unsur-unsur dan alasan-alasan Kementrian Dalam Negeri mengenai pelarangan Gafatar. Sekian.

Silahkan dilihat dulu kaosnya:
Open pra order kaos #RevolusiIndonesia 100K sudah termasuk ongkir || Sablon plastisol berkualitas || CP BBM 5A3786A0 


1 comment:

  1. Selama ini pemberitaan di media ttg Gafatar hanya dari pihak mui, ormas islam dan dari keluarga yg ditinggalkan oleh anggotanya yg bergabung dgn Gafatar. Beritanya pun masih simpang siur, hanya dugaan2 dari mui yg mencurigai organisasi ini mempunyai paham "sesat". Belum ada wawancara khusus langsung dari anggota dan pengurus orgonisasi tersebut. Dari dugaan2 mui inilah yg terus menerus didengungkan oleh media, yg menjadikan masyarakat langsung tanpa pikir panjang melakukan tindakan "kekerasan" terhadap anggota Gafatar. Saya setuju, mui bertanggungjwb atas statement sesatnya yg mengakibatkan hal2 yg seharusnya tidak terjadi.

    ReplyDelete